Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan mengomentari, menanggapi atau menambahkan dan bertanya, mungkin admin atau pembaca lainnya bisa membantu. komen yang mengandung kata-kata penghinaan, kurang sopan dan memojokkan pihak terntentu serta menyinggung SARA dengan terpaksa akan didelete oleh Admin.