Plank himbauan safety riding Honda Bengkulu |
Pemasangan plank himbuan mematuhi peraturan lalu lintas oleh Honda Bengkulu bersama pihak kepolisian dalam rangka Sosialisasi peraturan - peraturan yang berkorelasi langsung dengan keselamatan pengguna kendaraan ( terutama pengguna sepeda motor ) yang termasuk dalam pasal - pasal UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan yang pemasangannya berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bengkulu. Yang disosialisasikan melalui matprom pylon ini, antara lain :
- Kewajiban menyalakan lampu besar pada siang maupun malam hari bagi pengendara sepeda motor
- Kewajiban menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia
- Larangan menggunakan Handphone dan menulis SMS ketika sedang mengendarai kendaraan
- Berbelok ke kiri di persimpangan mengikuti Traffic light
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan mengomentari, menanggapi atau menambahkan dan bertanya, mungkin admin atau pembaca lainnya bisa membantu. komen yang mengandung kata-kata penghinaan, kurang sopan dan memojokkan pihak terntentu serta menyinggung SARA dengan terpaksa akan didelete oleh Admin.